ANALISIS KONFLIK LAHAN PERTAMBANGAN BATUBARA (STUDI KASUS WILAYAH PERTAMBANGAN DI KECAMATAN MARANGKAYU-KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA)

Bagus Dimas, Adam Idris, Nur Fitriyah

Abstract


Mayoritas konflik yang terjadi pada wilayah pertambangan batubara terutama di wilayah Kalimantan Timur adalah konflik lahan. Seperti konflik lahan yang terjadi antara PT. Mahakam dengan Kelompok Masyarakat Pemilik Lahan di Kecamatan Marangkayu, konflik ini terjadi pada tataran lokal yang melibatkan perusahaan dengan masyarakat sekitar tambang, dimana dalam proses usaha penyelesaian konfliknya melibatkan juga pihak pemerintah terutama pemerintah daerah. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa konflik lahan antara PT. Mahakam dengan Kelompok Persatuan Pemilik Lahan telah berlangsung selama empat tahun tanpa penyelesaian hingga saat ini. Terdapat dua isu konflik utama yaitu : (1) isu konflik ganti rugi lahan, (2) isu konflik penegakan hukum. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah berperan dalam penyelesaian konflik dengan membentuk Tim Identifikasi Dan Inventarisasi Lahan yang menghasilkan keputusan Tim dalam bentuk rekomendasi. Salah satu rekomendasi pemerintah daerah mengenai penyelesaian konflik lahan ini adalah melalui jalur pengadilan yang mana hingga saat ini belum dilakukan oleh kedua belah pihak yang terlibat konflik. Hal inilah yang menyebabkan belum adanya kepastian hukum bagi aparat untuk melakukan penegakan hukum yang berakibat tidak selesainya konflik lahan hingga saat ini.


Full Text:

PDF

References


Fisher, S.; D.I. Abdi; J. Ludin; R. Smith; S. Williams & S. Williams. 2001. Mengelola Konflik: Kemampuan & Strategi Untuk Bertindak. S.N. Kartikasari; M.D. Tapilatu; R. Maharani & D.N. Rini (Penterjemah), Jakarta ; The British Council.

Fuad, F.H. & S. Maskanah. 2000. Inovasi Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Sumberdaya Hutan. Bogor ; Pustaka LATIN.

Gawler, M. 2005. Quick Guide To Stakeholder Analysis. ARTEMIS Services.

HS, Salim. 2013. Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Di Indonesia, Bandung ; Pustaka Reka Cipta.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.




DOI: http://dx.doi.org/10.52239/jar.v2i2.513

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Administrative Reform (JAR)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Administrative Reform (JAR)
pISSN: 2337-7542 | eISSN: 2615-6709

Organized and Published by Magister Administrasi Publik - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman
W : http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/JAR/
E  : jurnal.adm.reform@unmul.ac.id


Creative Commons License
Jurnal Administrative Reform (JAR) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License