Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pelestarian Terhadap Hutan Adat Hemaq Beniung Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat

Tuni Margianus Madang, Dini Zulfiani

Abstract


Menentukan tingkat tersebut merupakan tujuan dari penelitian ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai perlindungan dan pelestarian Hutan Adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014, serta isu-isu yang menghambat upaya-upaya tersebut. dan mempertahankan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 6 Tahun 2014 dengan mengimplementasikannya di Hutan Adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Temuan penelitian ini menunjukkan betapa berhasilnya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 6 Tahun 2014, yang mengatur tentang pelestarian dan perlindungan Hutan Adat Hemaq Beniung, dipraktikkan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah setempat, yang meliputi penanaman pohon dan melibatkan aparat pemerintah untuk melindungi hutan adat. Kemudian, untuk melestarikan hutan adat, pemerintah Desa Juaq Asa membuat peraturan Desa Juaq Asa nomor 1 tahun 2017. Namun, ada beberapa tantangan dalam pelaksanaannya, termasuk fakta bahwa beberapa anggota masyarakat belum menyadari perlunya menjaga kelestarian hutan, tidak adanya pos jaga, dan kurangnya pegawai pemerintah untuk mengawasi hutan adat Hemaq Beniung.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30872/jp.v13i2.13102

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Paradigma (JP)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Paradigma (JP)
pISSN: 2252-4266 - eISSN: 2615-3394

Organized and Published by Magister Administrasi Publik - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman
W : http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/JParadigma/
E  : jurnal.paradigma@unmul.ac.id 

Creative Commons License
Jurnal Paradigma (JP) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License