Pinisi, warisan budaya tak benda: Antara simbol, identitas, dan tantangan komersialisasi di era pariwisata

Authors

  • Basmawati Haris

DOI:

https://doi.org/10.30872/calls.v11i0.22667

Abstract

Pinisi merupakan warisan budaya tak benda asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang telah diakui UNESCO sejak 2017. Lebih dari sekadar kapal layar tradisional, Pinisi adalah simbol kebanggaan, keterampilan maritim, serta identitas kultural masyarakat Bugis-Makassar. Artikel ini membahas Pinisi dalam tiga dimensi utama, yaitu simbol, identitas, dan tantangan komersialisasi di era pariwisata. Dari sisi simbol, Pinisi mengandung nilai spiritual, filosofis, dan sosial yang tercermin dalam ritual adat serta keterampilan teknis pembuatannya. Dari perspektif identitas, Pinisi berfungsi pada level lokal sebagai warisan kolektif, pada level nasional sebagai representasi Indonesia sebagai negara maritim, dan pada level global sebagai instrumen diplomasi budaya. Namun, transformasi Pinisi menjadi ikon wisata dan kapal modern menimbulkan tantangan serius, termasuk risiko hilangnya autentisitas, marginalisasi komunitas pembuat, serta dominasi pasar pariwisata. Artikel ini menegaskan bahwa keberlanjutan Pinisi membutuhkan strategi pelestarian partisipatif yang menyeimbangkan antara autentisitas budaya dan tuntutan ekonomi. Pendekatan berbasis komunitas, edukasi generasi muda, perlindungan hukum, serta kolaborasi multilevel menjadi kunci agar Pinisi tetap relevan dan bermakna di tengah arus globalisasi pariwisata.

 

Kata kunci: Pinisi, warisan budaya, identitas, komersialisasi, pariwisata

 

References

Amiruddin. (2018). Ritual pembuatan pinisi: tradisi maritim masyarakat Bulukumba. Jurnal Antropologi Indonesia, 39(2), 145–160.

Akil, M. (2020). Pinisi sebagai identitas budaya maritim Indonesia. Jurnal Kebudayaan Nusantara, 5(2), 134–150.

Bhabha, H. K. (1994). The location of culture. London: Routledge.

Cohen, E. (1988). Authenticity and commoditization in tourism. Annals of Tourism Research, 15(3), 371–386.

Dinas Pariwisata Bulukumba. (2022). Laporan tahunan pariwisata Bulukumba 2022. Bulukumba: Dinas Pariwisata Kab Bulukumba.

Hafid, A. (2015). Nilai budaya dalam tradisi pembuatan perahu pinisi. Jurnal Walasuji, 6(2), 145–156.

Hall, S. (1997). Cultural identity and diaspora. In K. Woodward (Ed.), Identity and Difference (pp. 51–59). London: SAGE Publications.

Maccannell, D. (1976). The tourist: A new theory of the leisure class. New York: Schocken Books.

Pelras, C. (1996). The Bugis. Oxford: Blackwell Publishers.

Pratiwi, S. (2021). Komodifikasi budaya dalam pariwisata bahari: studi kasus pinisi di Labuan Bajo. Jurnal Pariwisata dan Budaya, 9(1), 45–60.

Rahman, A. (2019). Tradisi pembuatan pinisi di Bulukumba: antara warisan budaya dan tantangan modernisasi. Makassar: Pustaka Sulawesi.

Rahman, A., & Yani, H. (2022). Kearifan lokal dalam industri kapal pinisi: perspektif ekonomi dan budaya. Jurnal Antropologi Indonesia, 43(2), 89–106.

Richards, G. (2018). Cultural tourism: A review of recent research and trends. Journal of Hospitality and Tourism Management, 36, 12–21.

Smith, L. (2009). Uses of heritage. New York: Routledge.

Suansri, P. (2003). Community based tourism handbook. Bangkok: Responsible Ecological Social Tour (REST).

Timothy, D. J., & Boyd, S. W. (2003). Heritage tourism. Harlow: Pearson Education.

UNESCO. (2003). Convention for the safeguarding of the intangible cultural heritage. Paris: UNESCO.

UNESCO. (2017). Art of boatbuilding in South Sulawesi. Retrieved from https://ich.unesco.org

Wang, N. (1999). Rethinking authenticity in tourism experience. Annals of Tourism Research, 26(2), 349–370.

Downloads

Published

2025-11-24

Issue

Section

Articles