Analisis Isu Lingkungan Prioritas Pada Tata Guna Lahan Kota Samarinda Tahun 2024 Menggunakan Metode DPSIR
Abstract
Samarinda sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Timur menjadi tujuan urbanisasi bagi daerah-daerah sekitarnya maupun diluar daerah sehingga kebutuhan akan lahan semakin meningkat tiap tahunnya. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengantisipasi berbagai dampak yang timbul salah satunya penyimpangan lahan yang berpengaruh pada indeks kualitas lahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Indeks Kualitas Lahan (IKL) Kota Samarinda dan untuk mengetahui sebab akibat serta upaya pemerintah untuk meminimalisir atau mengatasi permasalahan terhadap tata guna lahan di Kota Samarinda menggunakan metode Driving force, Pressure, State, Impact, dan Response (DPSIR) dimana dalam pengambilan sampel di lapangan berupa wawanacara menggunakan teknik pengambilan sampel tujuan tertentu (purposive sampling). Capaian Indeks Kualitas Lahan (IKL) Kota Samarinda pada tahun 2023 sebesar 29,92 dan termasuk dalam kategori kurang. Berdasarkan hasil analisis tata guna lahan dengan metode Driving Force, Pressure, State, Impact, dan Response (DPSIR), didapatkan hasil untuk faktor pemicu (driving force) pada Kota Samarinda meliputi pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi, perkembangan kota, dan perubahan kewenangan dalam tata kelola IUP. Hal ini dipengaruhi oleh tekanan (pressure) berupa alih fungsi lahan, peningkatan pembangunan sarana dan prasarana kota. Adanya pressure, mempengaruhi kondisi saat ini (state) pada lingkungan meliputi penggunaan lahan, tutupan lahan, dan pembukaan lahan. Dampak (impact) yang dihasilkan berupa pertumbuhan lahan kritis, bencana banjir dan lonsor, serta terganggunya keanekaragaman hayati. Respon yang diberikan untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu pembaruan terhadap peraturan daerah RTRW Kota Samarinda, penyusunan RDTR 8 kecamatan di Kota Samarinda, penyusunan KLHS RDTR kecamatan di Kota Samarinda, serta penghijauan, reahabilitasi dan restorasi.
Kata Kunci: Kota Samarinda, Tata Guna Lahan, Indeks Kualitas Lahan, Metode DPSIR
Full Text:
PDFReferences
Badan Pusat Statistik Kota Samarinda., 2023, Kota Samarinda Dalam Angka, BPS Kota Samarinda, Samarinda.
Hidayat, M. A, dan Noor, A., 2020, Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Alih Fungsi Lahan Di Kota Samarinda, Jurnal FEB Unmul, Nomor 16, Nomor 02, Universitas Mulawarman, Samarinda.
Hoirinisa, S, Yunuarsyah, I, dan Hudjimartsu, S., 2019, Analisis Kesesuaian Penggunaan Lahan Terhadap RTRW Kota Bogor, Universitas Ibn Khaldun Bogor, Bogor.
Ilham, M, Apriani, F, dan Khaerani, T. R., 2022, Implementasi Strategi Pembangunan Bidang Fisik Di Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda, Jurnal Administrasi Publik, Volume 09, Nomor 04, Universitas Mulawarman, Samarinda.
Jalil, M, Enggi, S, Purwadi, F, Setiawan, H, Adio, C, Barata, A, dkk., 2020, Analisis Penyebab Banjir Di Kota Samarinda, Jurnal Geografi, Volume 20, Nomo 01, Universitas Mulawarman, Samarinda.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia., 2021, Buku I Ringkasan Eksekutif Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Cimahi Tahun 2021, Cimahi.
Kocu, Y, Bawole, R, Pattiasina, T, Hematang, F., 2024, Peran Stakeholder dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Manokwari, Jurnal Ilmu Lingkungan, Volume 22, Nomor 01, Universitas Papua, Manokowari.
Martini, E., 2011, Perkembangan Kota Menurut Parameter Kota Studi Kasus: Wilayah Jakarta Pusat, Jurnal Planesia, Volume 02, Nomor 02, Universitas Esa Unggul, Jakarta.
Mau, K. F, Subagiada, K, dan Supriyanto., 2023, Analisis Pengaruh Perubahan Tutupan Lahan Terhadap Suhu Permukaan Tanah Di Kota Samarinda, Jurnal Geosains Kutai Basin, Volume 06, Nomor 1, Universitas Mulawarman, Samarinda.
Misa, D. P. P, Moniaga, I. L, dan Lahamendu, V., 2018, Penggunaan Lahan Kawasan Perkotaan Berdasarkan Fungsi Kawasan, Jurnal Spasial, Volume 05, Nomor 02, Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023-2042.
Raihandhany, R, Primasongko, A, dan Nuraeni, S,., 2023, Keanekaragaman hayati Hutan Kota Cermat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Indonesia, Volume 09, Nomor 02, Institut Teknologi Bandung, Yogyakarta.
Tuhehay, K, Gosal, P. H, dan Mononimbar, W., 2019, Analisis Tingkat Lahan Kritis Berbasis Sig (Sistem Informasi Geografis) (Studi Kasus: Kecamatan Amurang, Kecamatan Amurang Timur, Kecamatan Amurang Barat, Dan Kecamatan Tumpaan), Jurnal Spasial, Volume 06, Nomor 3, Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Yunianto, D., 2021, Analisis Pertumbuhan dan Kepadatan Penduudk Terhadap Pertumbuhan Ekonomi, Jurnal Forum Ekonomi, Universitas Mulawarman, Samarinda.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Published by:
Fakultas Teknik
Universitas Mulawarman
Jalan Sambaliung No. 9 Sempaja Selatan
Kec. Sempaja, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Kode Post. 75117