Solidaritas Pedagang Buah Dipasar Segiri Samarinda

Authors

DOI:

https://doi.org/10.30872/psikostudia.v3i1.2246

Keywords:

solidaritas, pedagang, pasar

Abstract

Pedagang kaki lima diperkotaan merupakan jenis usaha sektor informal yang telah banyak disentuh oleh kebijakan pemerintah daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah menawarkan suatu kebijakan yaitu Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima termasuk pedagang buah di Kota Samarinda. Bentuk solidaritas yang terjadi pada pedagang kaki lima ditandai dengan pembentukan modal usaha, pembagian jenis buah dan lapak, penentuan harga jual dan kebersihan lingkungan kios atau lapak.

References

Akhirudin, Lintomg, 2004. Konsep penjualan dengan pemasaran. Surabaya: Alfabeta.

Anonim ,2001. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 19 tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarina Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pengatiran dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda

Anonim,2004. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Johnson, Paul D. 1994. Teori Sosiologi: Klasik dan Modern, Jilid I dan II (Terj. Robert M.Z. Lawang). Jakarta: PT. Gramedia.

Veeger, K.J. 1992. Pengantar Pengembang Teori Sosial. Jakarta: Tiara Wacana.

Downloads

Published

2014-06-15