PROYEKSI PEMEKARAN DESA MUARA KAMAN ULU KECAMATAN MUARA KAMAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Authors

  • Martain - Martain Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong
  • Zulkifli Zulkifli
  • Adi Sucipto

DOI:

https://doi.org/10.30872/jp.v13i2.15913

Keywords:

Projection, Expansion, Village

Abstract

Penelitian ini didorong oleh keinginan masyarakat Dusun Danau Lipan, Desa Muara Kaman Ulu, untuk meningkatkan pemerataan pembangunan, kesejahteraan, dan daya saing desa. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Muara Kaman Ulu telah memenuhi tiga dari empat syarat administratif untuk pembentukan desa baru, yaitu: (1) ketersediaan dokumen berita acara, (2) usia desa lebih dari lima tahun, dan (3) jumlah penduduk yang mencakup 3.655 jiwa dan 1.011 kepala keluarga. Sementara itu, rencana pemekaran Desa Muara Kaman Seberang hanya memenuhi dua dari empat syarat administratif, yaitu: (1) ketersediaan berita acara musyawarah pemekaran dan (2) usia desa induk lebih dari lima tahun. Syarat yang belum terpenuhi meliputi notulensi musyawarah desa dan jumlah penduduk yang saat ini baru mencapai 856 jiwa dan 221 kepala keluarga, dari minimal 3.000 jiwa atau 400 kepala keluarga. Secara teknis, rencana pemekaran Desa Muara Kaman Seberang telah memenuhi empat dari lima syarat yang diperlukan, yaitu: (1) akses transportasi dan komunikasi antar wilayah, (2) kondisi sosial budaya yang mendukung, (3) ketersediaan sumber daya alam, manusia, dan ekonomi yang memadai, serta (4) batas wilayah yang jelas. Kata Kunci : Proyeksi, Pemekaran, Desa

Author Biography

  • Martain - Martain, Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong
    Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kutai Kartanegara

References

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Kartanegara, 2022. Kecamatan Muara Kaman Dalam Angka 2022, Kutai Kartanegara: CV. Mahendra Mulya.

Harahap, N. 2020. Penelitian Kualitatif. Medan: Wal Ashri Publishing.

Indonesia, P. R., 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jakarta: s.n.

Kalimantan, B. P. C. B. K. T. W. K., 2020. Laporan Kajian Pengembangan Cagar Budaya di Daerah Aliran Sungai Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara dan Samarinda, Samarinda: s.n.

Kimura, E. (2007). Marginality And Opportunity In The Periphery: The Emergence Of Gorontalo Province In North Sulawesi. Indonesia No. 84.

Prasojo, E. (1999). The Problem Of Regional Proliferation In Indonesia After Big Bang Decentralization.

Ratnawati, T. (2010). Satu Dasawarsa Pemekaran Daerah Era Reformasi: Kegagalan Otonomi Daerah? Jurnal Aipi No. 21, 122-235.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.

Sundari, W., Badrizal & Kalmant, F., 2020. Analisis Pemekaran di Desa Tambak Tinggi Pasca Pemekaran Desa Tambak Tinggi Kecamatan Depati VII Terhadap Pembangunan Infrastruktur. Jurnal Administrasi Nusantara Mahasiswa, pp. 81-90.

Thomas, M. L. (2016). Kajian Yuridis Pembentukan Dan Pemekaran Desa Di Kabupaten Minahasa. Lex Et Societatis, 27-34.

Downloads

Additional Files

Published

2025-01-06