Tinjauan Kritis Atas CA (Certificate/Certification Authority) dalam UU ITE: Persfektif Akademis

Authors

DOI:

https://doi.org/10.30872/jim.v4i1.31

Abstract

Perkembangan internet sebagai salah satu media infromasi dan komunikasi, menjadikan pertukaran informasi atau transaksi data merupakan hal yang umum terjadi termasuk hal yang negatif. CA merupakan lembaga yang mengatur berbagai regulasi kepercayaan di dalam transaksi elektronik. Sertifikat keandalan seperti yang di atur dalam Pasal 10 UU ITE, merupakan kebutuhan pasar yang biasanya terbentuk dengan sendirinya atas permintaan pasar berupa lembaga non pemerintah (swasta) serta pemberdayaan YLKI (non pemerintah) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (pemerintah) bisa di buat menjadi CA dengan mengikuti aturan-aturan internasional akan pembentukan CA. Semua transaksi yang bernilai komersil terjadi di internet yang melibatkan kedua belah pihak memerlukan pihak ke tiga (Trusted third party) atau CA sebagai jembatan kepercayaan dan aspek legalitas kedua belah pihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang melibatkan pihak perbankan, atau institusi keuangan lainnya. UU ITE belum menjabarkan peraturan penyelenggara sertifikasi atau CA sehingga diperlukan peraturan lain sebagai persyaratan pelaksanaan pasal 12,13 dan 14 dalam UU ITE, namun di beberapa hukum nasional dan internasional pelaksanaan CA bisa dilakukan dengan mengambil persamaan materi muatan hukum.

Author Biography

  • Dedy Cahyadi, Mulawarman University
    Computer Science

References

Anonymous, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronis, Jakarta, 2008

Harris, Freddy., Kesiapan Aspek Pengaturan Perundang undangan dalam Mengatasi Permasalahan Keamanan Transaksi Melalui Internet (Keamanan Internet : Kebijakan Aspek Teknis dan Legal), Apricot, Bali, Febuari 2007

Mursito, Danan., Sirait, Raya Reinhardt., Wardhana, Sukma., Pendekatan Hukum Untuk Keamanan Dunia Cyber Serta Urgensi Cyber law bagi Indonesia, Jakarta, 2005

Ramli, Ahmad M., Gunung, Pager., Apriadi, Indra., Menuju Kepastian Hukum di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik,

Depkominfo RI, Jakarta, Agustus 2006 Ramli, Ahmad M., Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, Oktober 2004

Wibowo, Arrianto Mukti., Makarim, Edmon., Yuristiawan, Hendra., Aulia, Muhammad., Sundoro, Erwin., Helena, Leny., Faraytody, Leo., Gaby, Patricia K., Kerangka Hukum Digital signature Dalam Electronic Commerce, Jakarta, Juni 1999

Downloads

Published

2009-02-10