MODEL PENETAPAN PROYEK KONSTRUKSI SISTEM KONTRAKTUAL ATAU BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Isnaini Zulkarnain

Abstract


Pemilihan pelaksanaan proyek konstruksi dengan cara kontraktual maupun pemberdayaan masyarakat diharapkan mempertimbangkan berbagai kriteria, sub kriteria dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Sedangkan kriteria yang dipertimbangkan dalam pelaksanaan proyek konstruksi antara lain adalah waktu, biaya, mutu, partisipasi masyarakat, dan administrasi. Permasalahan penelitian ini adalah pemilihan pelaksanaan proyek konstruksi yang tepat dengan harapan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Maksud penelitian ini adalah untuk mengevaluasi proyek konstruksi kontraktual dan proyek
konstruksi berbasis pemberdayaan masyarakat. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk 1) untuk menentukan faktor – faktor penting dalam memilih pelaksanaan proyek konstruksi, 2) menentukan
bobot kriteria dan sub kriteria diantara sejumlah alternatif dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP), 3) memilih pelaksanaan proyek konstruksi dengan cara kontraktual atau cara pemberdayaan masyarakat
dengan metode AHP. Data primer yang digunakan diambil dengan metode wawancara dan kuisioner yang kemudian diolah dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP). Analisis dengan metode AHP dilakukan untuk seluruh responden dari tiap kriteria, sub kriteria dan alternatif yang menjadi pilihan pelaksanaan proyek konstruksi. Dari hasil analisis yang diperoleh kemudian dilakukan validasi hasil analisis AHP dengan metode wawancara dari perwakilan responden. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan adanya berbagai kriteria yang dipertimbangkan antara lain adalah waktu, biaya, mutu, partisipasi masyarakat, dan adminstrasi. Dari
hasil analisis kriteria yang ada, maka diketahui bobot kriteria yang menjadi pertimbangan pemilihan pelaksanaan konstruksi. Validasi hasil analisis menunjukkan rekomendasi model pelaksanaan proyek konstruksi lebih baik dilakukan dengan cara kontraktual atau dengan pemberdayaan masyarakat. Walaupun antara kontraktual dan pemberdayaan masyarakat sama – sama melakukan kontrak.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30872/ts.v0i1.2166

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Teknologi Sipil