Pengumuman Dekan FIB tentang Publikasi Mahasiswa

PENGUMUMAN

Nomor: 389/UN17.14/PB/2017

  

Menindaklajuti Peraturan Rektor Universitas Mulawarman Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Mulawarman, maka dihimbau kepada seluruh mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman yang akan melaksanakan prosesi Yudisium maupun Wisuda diwajibkan memenuhi ketentuan yang termuat pada Peraturan Akademik Universitas Mulawarman Pasal 49, yaitu membuat minimal satu artikel ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah yang ber-ISSN.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya diharapkan memublikasikan artikel ilmiah (bersumber dari skripsi) yang telah mendapatkan rekomendasi dari Pembimbing Utama dan Pendamping, serta diketahui Koordinator Program Studi. Berkas publikasi wajib mengikuti ketentuan yang diberikan oleh Tim Jurnal Ilmiah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman. Ketentuan publikasi ilmiah mahasiswa tertuang dalam Aturan Publikasi Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

Mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Publikasi Ilmiah setelah mengumpulkan berkas publikasi ilmiah dan dianggap layak diterbitkan oleh Tim Jurnal Ilmiah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman yang dapat digunakan untuk mendaftar yudisium dan mengambil transkrip nilai akademik di Bagian Akademik Fakultas Ilmu Budaya.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dijadikan perhatian.

 

 

Samarinda, 12 Juli 2017
Ketua,

 ttd

Dr. H. Mursalim, M.Hum.
NIP 19540717 198803 1 001

 

 

Silakan unduh pengumuman asli di link ini.